Sementara itu, korban (Rara) saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa ia hanya bermaksud untuk mempertahankan diri. Namun, justru SHP melakukan pemukulan yang mengenai bibir dan wajahnya yang mengakibat luka cukup parah pada bagian bibirnya sehingga mendapatkan perawatan intensif dari pihak rumah sakit. Korban pun sempat tak sadarkan diri akibat peristiwa tersebut.
“Saya dipiting dan didorong hingga terjatuh, dan pada saat itu SHP melayangkan pukulan ke pipi dan muka saya sampai bibir saya robek dan harus dijahit,” kata Rara.
SHP mendorong tubuh korban sekuat tenaga hingga tubuh korban jatuh ke lantai dalam keadaan terlentang. Tidak berhenti disitu, SHP menindih tubuh korban, menjambak rambutnya, dan melancarkan pukulan lagi ke korban.
Pihak korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sleman termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY.
Sementara itu, menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Polresta Sleman untuk dilakukan penyelidikan, dan penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi.
Arifin/Ed. MN