LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Seorang karyawan perusahaan produsen beras swasta, berinisial SHP (22), warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rara, salah satu pemilik distributor beras di Godean, Kabupaten Sleman beberapa waktu yang lalu.
Dugaan penganiayaan tersebut berawal saat SHP bersama lima orang temannya mendatangi gudang beras milik Rara. Kedatangan SHP ini awalnya disuruh oleh perusahaan tempat ia bekerja untuk menagih hutang kepada PT. RJ83, perusahaan milik Rara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Awang Raga Gumilar, Kuasa hukum korban saat menggelar jumpa pers di Kopi Klothok, Seturan, Sleman, Senin (26/08/2024) siang.
“Awalnya, kedatangan SHP bersama lima orang rekannya ini diduga akan melakukan perampasan terhadap stok beras di gudang milik Rara, namun dicegah oleh karyawan korban,” ungkap Awang.
“Sadar akan adanya upaya perampasan, korban berusaha melawan dan menghalangi upaya perampasan tersebut. Apa daya, korban yang hanya seorang perempuan justru mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SHP,” lanjutnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, Aceng, suami korban sempat mempunyai itikad baik agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik di kantornya yang letaknya tidak jauh dari lokasi gudang, namun SHP menolaknya. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (16/08/2024) lalu di gudang penyimpanan stok beras milik korban.