Diketahui, sejumlah orang tua murid telah melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Nomor: LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022.
“Polisi pasti tidak tinggal diam dalam persoalan ini. Sekali lagi saya sampaikan, usut tuntas,” ucap Robi yang menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.
Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menonaktifkan oknum guru berinisial LS mengajar mata pelajaran Penjaskes.
“Kita patut apresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Medan yang merespon cepat dengan menonaktifkan guru tersebut,” kata Robi.
Ant./MN