LimasisiNews, Samosir –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Muhammad Akbar Sirait, S.H., M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H., dalam keterangan pers (pers release)-nya menyampaikan hal terkait penetapan tersangka MS atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Simanindo, Kabupaten Samosir, periode Desember 2019 sampai Maret 2020, Selasa (18/01/2022).
Dalam keterangan persnya dinyatakan bahwa penetapan tersangka MS adalah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Disebutkan, bahwa MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket, dan yang menerima uang hasil penjualan tiket, dalam 1 (satu) hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi pada keesokan harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) melalui Bank Sumut. Akan tetapi, tersangka MS melakukan penyelewengan, yaitu menahan uang hasil penjualan tiket, dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Unit KMP Sumut I & II dalam perusahaan PT. PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara (BUMD Sumut) yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.
Kemudian, bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.
Ditambahkan, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah)
Terakhir disebutkan, bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian penjelasan Kajari Samosir yang disampaikan dalam keterangan persnya melalui Kasi Intel Kajari Samosir.
(Rps)