LimaSisiNews, Palas (Sumut) –
Ribuan jajaran Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan masyarakat Padang Lawas (Palas) menggelar aksi unjuk rasa damai, dengan pengawalan ketat dari ratusan anggota Kepolisian Ressor (Polres) Palas dibantu Satpol PP, di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas, Jalan Karya Pembangunan Sibuhuan, Senin (20/03/2023).
Aksi tersebut digelar terkait dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas, antara H.Ali Sutan Harahap atau lebih akrab dikenal dengan nama Tongku Sutan Oloan (TSO), dan drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, M.M., M.Si., M.H., (AZP), serta mandeknya pelayanan birokrasi pemerintahan beberapa tahun ini, dan membuat terhambatnya proses pembangunan, dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, dan juga massa yang melakukan orasi.
Dalam orasinya Rasman Junaidi Hasibuan sebagai pelopor aksi didampingi Kordinator Aksi, Adlan Hamidi, Dorlansyah Hasibuan, Ahmad Dani Hasibuan, dan Tondi Sarasi Lubis, menyampaikan tuntutan, di antaranya:
1. Meminta pimpinan dan anggota DPRD segera menggunakan gak interplasi dalam menyikapi kepemimpinan pemerintahan Padang Lawas;
2. Mengingat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2 huruf B tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan, maka H. Ali Sutan Harahap seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas;
3. Meminta pimpinan dan anggota DPRD supaya mempertanyakan sekaligus pertanggungjawaban pihak Direktur RSCM Pusat terkait surat hasil pemeriksaan H. Ali Sutan Harahap dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada pusat pelayanan terpadu saraf, tukang belakang, dan otak, yang diduga telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan palsu sehingga membuat kegaduhan di Padang Lawas; dan