LimasisiNews, Simalungun
MA (19) dan rekannya S (16) tahun warga Huta Ujung Maligas, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, terpaksa mendekam dan menginap dibalik jeruji besi milik kepolisian Sektor Tanah Jawa Resort Simalungun, pasalnya saat melakukan aksi pencurian di Grosir salah satu warga (korban), wajah kedua pelaku sempat terekam CCTV yang sengaja dipasang oleh korban.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan tertulis Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol. Selamat manalu SH, pada selasa (12/10/2021) pukul 20.45 WIB dalam Press Release menerangkan kejadian diketahui bermula Pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB, dimana seperti biasa Kapita Silahayati dalam hal ini korban, membuka grosir miliknya di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Namun betapa terkejutnya ia ketika tiba-tiba melihat barang jualannya dalam keadaan berserakan, merasa curiga ia kemudian mengecek sebahagian barang jualannya,dan ternyata ada yang hilang berupa rokok, beras ketan, tepung roti, parfum, dan tabung gas serta uang tunai di dalam laci meja sudah tidak ada atau dicuri.
Tanpa berfikir panjang kemudian korban mengecek monitor cctvnya dan ternyata benar dalam monitor cctv terekam dua orang pelaku sedang beraksi, korbanpun memanggil warga setempat dan kepala lingkungan untuk mengenali kedua pelaku, setelah diamati ternyata mereka adalah remaja di kampung tersebut.
Selanjutnya oleh Kepling dan warga langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku di tempat tinggalnya dan berhasil di temukan kemudian diintrogasi dan saat itu juga kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa rokok, beras ketan, tabung gas elpiji, parfum dan tepung roti.
Pelaku juga mengakui bahwa keduanya melakukan perbuatan itu dengan terlebih dahulu menempah kunci palsu dan dengan kunci palsu tersebutlah kedua pelaku membobol pintu grosir, setelah membuka pintu merekapun melakukan pencurian barang barang jualan milik korban.
Berangkat dari hal tersebut korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian Sektor Tanah Jawa pada 09 Oktober 2021, selanjutnya kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 133/X/2021,dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
(SAP/Red)