Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Membebankan terdakwa Sismantoro membayar uang pengganti sebesar Rp781.737.265,-dengan memperhitungkan : Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp543.387.945,- dan Uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan sebesar Rp216.594.000,-, Sebagai pengurang Uang Pengganti sehingga terdakwa masih dibebani Uang Pengganti sebesar Rp19.755.320,-.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
“Atas tuntutan tim JPU tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaannya (pleidoi) dan Tim Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi terdakwa tersebut yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya,” lanjutnya.
Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti sebagai berikut: Uang tungai sebesar Rp543.387.945,- yang dititip di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah di disita secara sah berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Yyk tanggal 24 April 2024, dirampas untuk Negara kemudian diperhitungkan sebagai pengurang Uang Pengganti, dan seterusnya.
- Menghukum terdakwa Sismantoro membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
- Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
AR