LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sismantoro di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan, Kamis (31/10/2024).
Berawal tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 m² kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
“Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017,” tutur Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.
Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun.
“Atas perbuatan terdakwa Sismantoro, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin Christina Rahayu, SH menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain: Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” papar Herwatan.