LimaSisiNews
Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Terbukti Bersalah Serta Lakukan Tipikor Pemanfaatan TKD, Lurah Candibinangun Diganjar 4 Tahun Penjara

by Redaksi
01/11/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
27
SHARES
182
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sismantoro di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan, Kamis (31/10/2024).

Berawal tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 m² kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

“Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017,” tutur Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.

Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun.

“Atas perbuatan terdakwa Sismantoro, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin Christina Rahayu, SH menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain: Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” papar Herwatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share11SendShare

Berita Terkait

TBEG, Simbol Integrasi Ekologi dan Budaya Yogyakarta

Mei 24, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Taman Budaya Embung Giwangan hadir sebagai contoh nyata dari integrasi. Embung berfungsi sebagai konservator air dan...

Hadiri Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Mendag: Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

Mei 24, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menekankan pentingnya kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam mempersiapkan sumber daya...

Tim Verifikator Dispar Gunungkidul Lakukan Verifikasi Desa Wisata di Wonosari dan Semanu

Mei 23, 2025

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul melakukan kunjungan ke desa wisata Semanu, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu dan desa...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

TBEG, Simbol Integrasi Ekologi dan Budaya Yogyakarta

Mei 24, 2025
DI Yogyakarta

Hadiri Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Mendag: Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

Mei 24, 2025
DI Yogyakarta

Tim Verifikator Dispar Gunungkidul Lakukan Verifikasi Desa Wisata di Wonosari dan Semanu

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Sleman, Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Seksi I

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Diperiksa Kejari Sleman Soal TKD Kronggahan, Danang Maharsa Bantah Dugaan Keterlibatannya

Mei 23, 2025
Hukrim

Robert Pardede & Temaner Silalahi Diduga Jual Jabatan Pada ASN Pemko Pematangsiantar

Mei 23, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/