“Menghukum terdakwa Kasidi, S.E., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun penjara,” lanjutnya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Kasidi, S.E., dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, S.E., dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta, Subsidair 6 bulan kurungan. Serta Membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, Subsidair pidana penjara selama tiga tahun.penjara.
Ar/Ed. MN