LimaSisiNews
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Terbukti Bersalah dalam Kasus TKD, Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

by REDAKSI
24/03/2025
in DI Yogyakarta, Hukrim
17
SHARES
116
VIEWS

“Menghukum terdakwa Kasidi, S.E., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun penjara,” lanjutnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Kasidi, S.E., dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, S.E., dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta, Subsidair 6 bulan kurungan. Serta Membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, Subsidair pidana penjara selama tiga tahun.penjara.

Ar/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Suka Tantangan? Berikut 6 Rekomendasi Wisata Alam Perbukitan Menoreh Kulonprogo Nan Eksotik yang Wajib Anda Kunjungi

Mei 19, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Perbukitan Menoreh Kabupaten Kulonprogo dengan keindahan alam perbukitannya memang tidak diragukan lagi. Perbukitan elok nan eksotik...

Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Sleman, Harda Kiswaya: Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Mei 19, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Bupati Sleman, Harda Kiswaya melantik dan mengambil sumpah 155 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas di...

Musda XI Partai Golkar DIY, Ketua DPD Golkar Sleman: Ketua yang Baru Harus Berkontribusi Lebih untuk Membangun Partai Golkar

Mei 18, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar hari ini,...

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Sejarah dan Cerita Unik Dibalik Keindahan Rowo Jombor

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Suka Tantangan? Berikut 6 Rekomendasi Wisata Alam Perbukitan Menoreh Kulonprogo Nan Eksotik yang Wajib Anda Kunjungi

Mei 19, 2025
DI Yogyakarta

Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Sleman, Harda Kiswaya: Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Mei 19, 2025
Khas

Sambut Kemenekraf di Cikeas Art Gallery, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

Mei 18, 2025
DI Yogyakarta

Musda XI Partai Golkar DIY, Ketua DPD Golkar Sleman: Ketua yang Baru Harus Berkontribusi Lebih untuk Membangun Partai Golkar

Mei 18, 2025
DI Yogyakarta

Pertandingan PSS Kontra Persija Sempat Diwarnai Insiden Pelemparan Smoke Bomb oleh Suporter

Mei 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/