LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 – 2023 dengan terdakwa Kasidi, S.E., dibuka dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor PN Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta
Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Herwatan dalam pers rilisnya, Senin (24/03/2025).
Majelis Hakim Tipikor PN Yogyakarta menyatakan terdakwa Kasidi, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, S.E., dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ungkap Herwatan.