LimaSisiNews
Jumat, 23 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Terbukti Bersalah dalam Kasus Tipikor, Mantan Direktur PT. Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara

by REDAKSI
22/11/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
20
SHARES
132
VIEWS

Atas perbuatan terdakwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang di pimpin Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa Nur Achmad Affandi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain:

Menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.

Menetapkan terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

Pada hari ini Kamis tanggal 21 November 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Nur Achmad Affandi ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain:

  1. Menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.430.304.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Ar/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Diperiksa Kejari Sleman Soal TKD Kronggahan, Danang Maharsa Bantah Dugaan Keterlibatannya

Mei 23, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY)  - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa diperiksa Kejaksaan Negeri Sleman dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan...

Robert Pardede & Temaner Silalahi Diduga Jual Jabatan Pada ASN Pemko Pematangsiantar

Mei 23, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Oknum-oknum yang mengaku dekat dengan kepala daerah Kota Pematangsiantar diduga memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dengan jual jabatan...

Pasar Murah di Candibinangun, Komitmen Pemkab Sleman Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Mei 22, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Pemkab Sleman melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengadakan Pasar Murah pada Kamis (22/05/2025), bertempat di kantor Kalurahan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Diperiksa Kejari Sleman Soal TKD Kronggahan, Danang Maharsa Bantah Dugaan Keterlibatannya

Mei 23, 2025
Hukrim

Robert Pardede & Temaner Silalahi Diduga Jual Jabatan Pada ASN Pemko Pematangsiantar

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Pasar Murah di Candibinangun, Komitmen Pemkab Sleman Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Mei 22, 2025
DI Yogyakarta

Menyikapi Surat Edaran Kemenaker, SBSI DIY Tegaskan Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja/Buruh

Mei 22, 2025
DI Yogyakarta

Panen Raya Pegagan, Paniradya Pati Keistimewaan DIY Sebut Kulonprogo Miliki Potensi yang Luar Biasa

Mei 22, 2025
DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/