LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Tarumartani Tahun 2022 – Mei 2023 dengan terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Mantan Direktur PT. Tarumartani dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H., yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan, Kamis (21/11/2024).
Berawal dari terdakwa selaku Direktur PT. Taru Martani telah melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT. Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.
“Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT. Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.
Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT. Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 milyar.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.