Terkait dengan motif, AKP Basungkawa meminta waktu untuk menuntaskan penyelidikan. Saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif sebenarnya dari pelaku.
“Pelaku saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta untuk menjalani proses hukum dan asesmen lebih lanjut. Penyelidikan masih berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan,kasus ini ditangani dengan pendekatan restoratif. Saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan, namun penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik menetapkan akan menempuh jalur diversi karena ancaman pidana dalam kasus ini tergolong ringan.Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, penegak hukum menempuh jalur diversi, sebuah pendekatan restoratif yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Tujuannya adalah menyelesaikan perkara pidana di luar proses peradilan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban.
“Diversi ini dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku, korban, dan tokoh masyarakat, agar solusi yang dicapai tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan hubungan sosial,” ungkap AKP Jeffry.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar, terutama di luar jam sekolah dan saat berada di ruang publik. Juga menghimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, terutama SARA serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat hukum.
Polisi menekankan bahwa menjaga ketenangan dan kondusifitas lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Bila menemukan aktivitas mencurigakan atau ada anak yang membutuhkan perhatian khusus, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang atau aparat terdekat.
Ar/Ed MN