LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Lagi-lagi Polres samosir kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS), dengan waktu 5 Jam, Minggu (20/02/2022).
Ada pun para tersangka yang di amankan dengan ber-inisial AN, TM, PH dan NN, dengan jenis kelamin 2 (dua) wanita dan 2 (dua) pria.
“Penangkapan para pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS), dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Abdur Rahman Sitompul SH, para pelaku yang sempat melarikan diri, berakhir di desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/02/2022) pukul 23:00 WIB. Sesuai dengan laporan polisi atas nama E.K. Lorenza Manurung.
Beberapa barang bukti yang diamankan tim jatanras sat reskrim Polres Samosir berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A15 , dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770, dengan warna Hitam, 1 (satu) kotak kardus, serpihan kaca botol., 1 (satu) unit mobil merek Avanza berwarna Hitam dengan Nopol : BK 1855 AAL.
Adapun kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasaan diduga, bertempat di desa upar lumban pinggol kecamatan pangururan kabupaten samosir, pada hari Sabtu (19/02/2022), sekira pukul 19:00 WIB.
Sementara, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, S.H.,M.H pada saat dikonfirmasi langsung oleh awak media membenarkan “Ya, tim jatanras sat reskrim kita telah menangkap para pelaku curas ini, kurang dari 5 jam. Personil kita bekerja cerdas, cepat dan tuntas seperti motto dari Bapak Kapolda sumut. Dan mengenai motif dari tindak pidana ini masih kita dalami lagi, karena pelaku dan korban saling kenal”, ucapnya.
(Rps)