LimasisiNews, Tanjung Balai –
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang perempuan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 12:30 WITA.
Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu Lilitan Simbolon alias Intan (28) warga Sidomulyo Raya Jl. Sidomulyo Indah, kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka tersebut diamankan atas laporan korban Jaringan Sihotang (59) warga Jln Jamin Ginting Lk IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada tanggal 02 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjung balai tentang tindak pidana yang dialaminya pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 11:30 WIB di Jln Jamin Ginting Alteri Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut awal mulanya keluarga dari pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin Sihotang (anak pelapor Jaringan Sihotang) dengan Lilitan Intan Simbolon (anak dari Hotmin Sinurat). Kemudian tanggal 02 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB Lilitan Simbolon menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya seorang laki-laki bermarga Simanjuntak. Setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor maka Lilitan Intan Simbolon menerima uang dan mengirimkan uang sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui setor tunai antar bank dari bank BRI ke Bank Mandiri dan setelah dicek ternyata penerimanya adalah Hariono Marbun bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.00,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Atas Laporan Korban Tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA M. Reza Fahrurrozy STrK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka tersebut.
Kemudian di dapat informasi bahwa tersangka Lilitan Intan Simbolon alias Intan berada dan tinggal dirumah kosnya di daerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah kalimantan selatan, lalu tim opsnal termasuk terdapat anggota polwan berangkat menuju tempat yang di maksud di pimpin Kanit IDIK I Sat reskrim Polres Tanjung Balai IPDA M. Reza Fahrurrozy STrK* kemudian tim gabungan bersama tim macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar baru kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan IPTU Joni Arif SH kemudian pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WITA tim gabungan bersama polwan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Lilitan Intan Simbolon di rumah kosan milik tersangka di Rt 02 Rw 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Kemudian keesokan harinya tersangka tersebut di bawa Ke Polres Tanjung Balai yang didampingi terus oleh polwan selama perjalanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka, Lilitan simbolon alias Intan telah dilakukan Penahan Di Polres Tanjung Balai dan dikenakan pasal 378 atau 372 dari KUHPidana, Ujar Kapolres Mengakhir.
(D.Silalahi/Humas)