“Sekarang meskipun sudah ada blangko KTP elektronik, tapi tetap didorong untuk memiliki identitas kependudukan digital,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data terakhir Dindukcapil Kota Yogyakarta telah melayani kepemilikan identitas kependudukan digital sebanyak 1.607. Data kepemilikan tersebut meliputi ASN, tokoh masyarakat penduduk Kota Yogyakarta dan penduduk luar Kota Yogyakarta.
Untuk mendapatkan identitas kependudukan digital, warga harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore pada telepon selular android. Lalu melakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor hp serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Dindukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi.
“Silahkan mengunduh dulu aplikasi identitas kependudukan digital. Tinggal aktivasi dan verifikasi langsung ke Dindukcapil atau ke Mal Pelayanan Publik, bisa kita layani,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan kepemilikan identitas kependudukan digital akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Terutama apabila tidak membawa fisik KTP-el karena data identitas kependudukan digital sudah tersimpan di telepon selular dan bisa diakses jika diperlukan.
pin/ed. MN