“Bahwa selama pelaksanaan debat publik putaran kedua berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak menerima keberatan terkait teknis penyelenggaraan dari Tim Pemenangan Kusuka,” ujar Yuwan.
Bawaslu Kabupaten Sleman, kata Yuwan, juga telah mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat publik putaran ketiga di kantor KPU Kabupaten Sleman pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 yang juga dihadiri LO Tim Kampanye Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mengingatkan kepada KPU Kabupaten Sleman agar dapat memfasilitasi pelaksanaan debat publik putaran ketiga sesuai ketentuan yang berlaku serta kepada masing-masing tim kampanye dan pendukung agar dapat mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik berlangsung.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah memberikan surat saran perbaikan nomor 337/PM.00.02/K.YO-04/11/2024 kepada KPU Kabupaten Sleman sebelum pelaksanaan debat putaran ketiga tertanggal 11 November 2024.
Intinya, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman untuk memastikan fasilitasi debat publik sesuai dengan rundown atau mekanisme, tata cara, dan prosedur yang telah disepakati bersama antara KPU Kabupaten Sleman dengan pihak TVRI. Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Kabupaten Sleman juga harus memastikan perlakuan yang adil dan setara pada semua paslon.
“Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman selalu berkoordinasi dengan pihak TVRI Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan debat publik guna memastikan debat publik berlangsung dalam suasana yang tertib dan kondusif sesuai tata tertib yang telah ditentukan dan nyaman bagi semua pihak,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan debat publik putaran ketiga, tambah Yuwan, terutama setelah segmen ketiga berakhir, Bawaslu Kabupaten Sleman telah menerima informasi dari pendukung Paslon Kusuka perihal adanya pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang memakai kaos bertuliskan “02” di lengan kiri.
Seketika itu juga, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai saran perbaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
“Setelah segmen keempat debat publik berakhir, Ketua KPU Kabupaten Sleman telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mendatangi pendukung Paslon Nomor Urut 2 untuk menutupi tulisan “02” yang berada di lengan kiri dengan cara memakai jaket,” papar Yuwan.
Terkait proses screening tamu undangan, sambungnya, termasuk pendukung tim paslon yang memasuki ruangan debat publik sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Kabupaten Sleman sebagai fasilitator teknis pelaksanaan debat.
“Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan tugas mengawasi teknis pelaksanaan debat publik seoptimal mungkin dan menyampaikan saran perbaikan sebagai bagian dari proses pengawasan melalui upaya pencegahan kepada KPU Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti.” pungkasnya.
Ar/Ed. MN