LimasisiNews, Simalungun –
PTPN IV Kebun Unit Usaha Marjandi yang berada di wilayah Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara diduga abai dan melanggar aturan terkait penanaman pohon kelapa sawit yang sangat dekat dengan badan jalan umum.
Amatan awak media, tanaman pohon sawit yang berada di areal AFD II kebun unit Marjandi tersebut diduga melanggar undang-undang tentang tata ruang kerja, karena pohon kelapa sawit yang saat ini ditanam oleh perusahaan terlalu dekat dengan badan jalan, sekitar 1-2 meter.
Penelusuran awak media pada Jumat (05/11/2021), ada sekitar puluhan pohon kelapa sawit milik PTPN IV kebun Marjandi yang jarak tanamnya cukup dekat dengan badan jalan. Mulai dari sebelum simpang Marjandi hingga ke arah Simpang Raya.
Agar mendapat penjelasan yang lebih kongkrit, awak media mencoba meminta pendapat seorang pemerhati perkebunan dari LSM PPLH Bengget, ST, Minggu (07/11/2021) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, sebenarnya penanaman pohon kelapa sawit tidak diperbolehkan terlalu dekat dengan badan jalan umum, setahu kita sesuai aturan batas maksimal tanaman perkebunan sawit dari badan jalan umum kurang lebih antara 15-25 meter, ujarnya.
Bengget menambahkan penanaman kelapa sawit yang sangat dekat dengan badan jalan dinilai sangat membahayakan pengendara yang akan melintasi lokasi tersebut. Apalagi pohon kelapa sawit milik PTPN sangat rentan tumbang akibat terserang hama jamur Ganoderma. Sering kita melihat kejadian pohon sawit tiba-tiba tumbang karena batangnya keropos, yang kita khawatirkan tumbang mengenai pengendara yang sedang melintasi jalan tersebut.
Beliau menyarankan, sebaiknya pohon sawit tersebut agar di tumbang dan digantikan dengan pohon pelindung yang lebih aman dan nyaman serta tidak membahayakan bagi para pengemudi yang melewati jalan tersebut. Ujarnya.
Diminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta instansi teknis lainnya segera menyurati pihak perkebunan Unit Marjandi terkait aturan batas kebun sawit dengan badan jalan umum. Karena ini sangat penting untuk disampaikan kepada PTPN IV Medan, ucapnya.
Tidak hanya mengenai jarak tanaman sawit dengan jalan umum, tetapi sungai yang ada sumber mata air atau daerah resapan air juga tidak boleh ditanami oleh perusahaan kelapa sawit. Hal itu untuk mengantisipasi berkurangnya debit air akibat dampak dari perkebunan kelapa sawit itu. Karena kita ketahui bahwa pohon kelapa sawit sangat banyak menyerap air. Tutupnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi dengan APK kebun Unit Marjandi Vincent Nadeak pada Jumat (05/11/2021) terkait tanaman kelapa sawit milik PTPN Unit Marjandi yang sangat dekat dengan badan jalan umum dan apakah tidak membahayakan penguna jalan? menjawab “Sebentar ya pak kalau masalah itu saya akan konfirmasi dulu ke kantor pusat PTPN IV Medan.” ucapnya.
(Red/RG)