LimaSisiNews, Padang Lawas, (Sumut) –
Merasa dirugikan karena telah dicemarkan nama baiknya selaku Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (,Sumit), Usman Efendi Hasibuan (46) lapor balik ke polisi.
Kepada wartawan, Usman mengatakan bahwa ia dilaporkan pada 15 Agustus 2023 lalu oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan atas nama Timbul Nasution dengan dugaan pemakaian ijazah Paket C palsu tidak terbukti.
Hal tersebut dikatakan Usman setelah pihaknya menerima surat SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) Nomor: B/197/II/2024/Reskrim yang diterimanya pada Selasa, (06/02/2024) lalu dari Polres Palas.
Atas surat SP3 yang diterimanya itu Usman melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor: STPL: B/32/II/2024/SPKT/PALAS/SU yang diterima Ka. SPKT Bripka SPKT III, Dian Fitro Manurung.
“Tanggal 6 bulan ini saya terima surat SP3 tuduhan ijazah palsu itu, maka hari ini dia saya lapor balik atas pencemaran nama baik, karena saya telah dirugikan fisik dan mental serta menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat, serta menghambat cita-cita saya,” kata Usman, Kamis (08/02/2024) sore.