LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pantang menyerah, para konsumen Apartemen Malioboro City terus berjuang menuntut hak mereka. Kali ini mereka mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY, Huda Tri Yudiana, S.T., untuk menggelar pertemuan antara konsumen Apartemen Malioboro City dengan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY di ruang lobby DPRD DIY, Kamis (01/08/2024).
Dalam audiensi tersebut, apa yang disampaikan oleh Bagian Hukum Pemkab Sleman yang diwakili oleh Sumiyatun masih berkutat masalah homologasi.
Dasar yang dipakai oleh Sumiyatun adalah Draft Perdamaian sebagai kelanjutan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor: 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg.
“Padahal kita ketahui semua bahwa Draft Perdamaian tersebut hanya berupa corat-coret dan tidak ada satu pun pihak yang mempunyai salinan asli dengan tanda tangan dan pengesahan pengadilan,” tutur Edi Hardiyanto, Koordinator Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City.
Sumiyatun mengatakan bahwa perizinan belum bisa dilanjutkan karena homologasi belum berakhir dan pihak Inti Hosmed Asih menyanggupi untuk menyelesaikan perizinan tersebut.
Menurut Edi, hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) di mana perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seharusnya tetap berlanjut karena SLF terikat pada kelayakan bangunan, bukan terikat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga sangat disayangkan oleh Budijono, Sekretaris P3SRS Malioboro City.
“Kami sudah memberikan dokumen berupa Berita Negara Nomor: 82 tanggal 14 oktober 2022 yang menyatakan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi sudah berakhir, akan tetapi oleh Sumiyatun dinyatakan tidak bisa dijadikan landasan hukum meski pun yang menerbitkan adalah Negara,” ungkap Budijono.