LimaSisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Saat ini beredar kabar terkait dengan pembukaan Diskotik Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, batal dilaksanakan karena terganjal dengan legalitas operasionalnya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE disela-sela aktivitasnya di Sei Rampah, Minggu (23/2/2025).
Kadis Kominfo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.