LimasisiNews, Medan (Sumut) –
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan lakukan pemanggilan Aanmaning terhadap tergugat PT. Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (PT. CSJC) di Dusun VI Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn.
Namun dalam hal ini terlihat pada persidangan Aanmaning, Selasa (26/4/2022) di pengadilan Negeri Medan, pihak tergugat PT. CSJC tidak dapat menghadiri Aanmaning persidangan tanpa diketahui alasan apapun.
Oleh karena itu, dapat di uji simpulkan bahwa Aanmaning dalam arti luas cukup didefinisikan sebagai surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Medan untuk salah satu dan/atau para pihak berperkara di pengadilan dan definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak yang berperkara.
Diketahui, hasil pada gugatan ini, pihak karyawan ataupun buruh telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Medan dengan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 desember 2020.
Untuk itu dengan hasil putusan PN Medan yang telah Ingkrah Ini, PT. CSJC harus membayarkan hak hak karyawan atau buruh sejumlah sekitar Rp 250.000.000.
Helvi Dolok Saribu Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Dusun VI Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) yang juga hadir pada Aanmaning di PN Medan Selasa (26/04/2022) saat dikonfimasi Wartawan mengatakan, Jika pihak buruh atau karyawan akan terus berupaya menagih hak hak karyawan ataupun buruh yang telah menjadi putusan pengadilan tetap.
“Saya mewakili para buruh atau karyawan akan terus berupaya menagih hak hak kami ke PT CSJC, jika tidak ada realisasinya, kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Medan” Tegasnya.
(Tim)