Seperti diketahui sebelumnya, PT Primissima telah membuat kesepakatan (06/03/2024) akan membayarkan hutang gaji dann pesangon eks Karyawannya dengan cara diangsur selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan April hingga Juni 2024 ini.
“Namun pada kenyataannya pihak manajemen PT Primissima baru membayarkan sekali saja, yakni di bulan Maret. Seharusnya sesuai kesepakatan bulan Juni ini perusahaan sudah melunasi semua hutang gaji dan pesangon, namun sangat disayangkan mereka kembali ingkar janji,” ucapnya.
Dani menambahkan, setelah menggelar aksi di PT Primissima, kemudian akan dilanjutkan menuju ke gedung DPRD Kabupaten Sleman untuk meminta bantuan agar bisa memperjuangkan hak-hak para pekerja eks karyawan PT Primissima.
“Kami juga akan ke kantor Bupati Sleman juga dengan tuntutan yang sama agar bupati bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena pada konteksnya PT Primissima sedang tidak baik-baik saja tetapi mereka tidak ada itikad baik dalam hal ini,” pungkas Dani.
Arifin