Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait apa yang dituduhkan kepadanya Turisti siap memberikan bukti bahwa pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan suap kepada lurah Sampang.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik Kejari Gunungkidul yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka kepadanya.
Diketahui, Turisti selaku Dirut PT. Pueser Bumi Sejahtera ditetapkan dari saksi menjadi tersangka sejak 21 Oktober 2024 lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Turisti, Andi Fajar Yunanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan perlawanan dengan menggunakan upaya hukum.
“Tetap kita akan melakukan usaha-usaha yang pastinya melalui dasar hukum, karena kita masyarakat hukum. Kita orang hukum. Kita juga termasuk APH meski pun swasta. Kita juga tetap melalui jalur hukum. Saat ini kita lakukan investigasi. Kita akan melakukan perlawanan karena ini ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tandasnya.
“Ada pun pasal yang disangkakan terhadap klien kami yaitu UU Tipikor Pasal 2 ayat 1. Kemudian, Pasal 3 ayat 1, dan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN