Adapun rinciannya dengan sebagai berikut:
- Selasa (18/07/2023) Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Selasa (01/08/2023) tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
- Rabu (09/08/2023) tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp..300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
- Selasa (15/08/2023) tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Kamis (24/08/2023) tersangka KS melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah)
- Kamis (31/08/2023) Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
“Bahwa tersangka KS selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp.4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah),” pungkas Herwatan.
Akibat dari perbuatan tersangka KS, telah merugikan Keuangan Negara c.q. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940,- dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4.731.603.640,-.
Arifin/ed. MN