Menurut Dani, ini ada yang janggal, jadi seolah-olah ingin meng-counter.
“Menurut info dari pihak Kepolisian, bahwa pihak Kepolisian sudah mengeluarkan SP2HP tanggal 8 Juli 2024, tapi, kok, anda laporan tanggal 10 Juli. Itu tetap menyalahi aturan bahwasanya kalau itu dianggap kasus berat maka maksimal 60 hari harus sudah muncul SP2HP-nya, tapi sudah 2 tahun tidak muncul-muncul. Ada apakah gerangan?,” papar Dani.
Dani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus tersebut dan ia juga akan meneruskan perkara tersebut Kompolnas.
“Saya akan teruskan perkara unprosedur ini sampai ke Irwas, Kompolnas dan Bareksrim Polri,” tandasnya.
“Hal ini perlu dikritisi bahwasanya banyak hal-hal atau prosedur yang diduga dilanggar oleh oknum kepolisian. Hal tersebut sangat berpotensi tidak hanya pada kasus ini dan bisa jadi dengan kasus kasus yang lainnya. Jadi kalau mereka (oknum kepolisian) tidak ada duit, ya, mereka diam saja,” tutupnya.
Arifin/Ed. MN