LimaSisiNews, Sleman (DIY)-
Diduga sudah kurang lebih 2 tahun Sriyono, warga Kalurahan Bokoharjo, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah ke Polresta Sleman namun sampai detik ini belum juga ada tanggapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Advokasi dari Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera), Dani Eko Wiyono kepada awak media, Kamis (11/07/2024) malam.
“Pelaporan itu terjadi tahun 2022 dan selama dua tahun itu tidak ada informasi apa-apa. Artinya tidak ada surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau surat pemberitahuan perkembangan perkara 2024,” ungkap Dani.
Dani menambahkan bahwa selama dua tahun itu (2022 – 2024) tidak ada perkembangan apa-apa terkait pelaporan tersebut.
“Sampailah kemarin, tanggal 10 Juli kita laporkan ke Propam Polda DIY. Setelah dilaporkan ke Propam tadi sekitar jam 10 pagi, kok, ada yang aneh? Malamnya, setelah Isya, datanglah oknum penyidiknya ke rumah Bapak Sriyono dan memberikan surat SP2HP itu yang tertulis tanggal 8 Juli 2024. Ini, kan, lucu,” imbuhnya.