Kemudian saksi mengecek ke belakang rumah. Setelah itu, saksi melihat ada 2 (dua) potong kaki manusia. Kemudian saksi langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Humbahas.
Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku Harapan Munthe memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resor Humbahas langsung mencek TKP. Setelah mencek TKP, ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Setelah itu pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP.
Upaya yang telah dilakukan pihak Polres Humbahas yaitu mencek TKP, di TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan visum sementara terhadap korban di RSU. Dolok Sanggul.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu 1 (satu) buah kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah belati, 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih (ada bercak darah).
J. Frist W.S. Manalu, S. kom/MN