Disinggung soal bukan masalah dicabut status DPO-nya, sebenarnya yang perlu diperjuangkan adalah benarkah penerapan pasal dan UU oleh penyidik sehingga Kiskasndar dapat ditetapkan tersangka dan DPO, ia menjawab tetap diperjuangkan.
“Diperjuangan penetapan tersangkanya dan penerapan perundang-undangannya,” ujar Alouvie kepada LimaSisiNews, Jumat (03/02/2025).
“Dicabut DPO-nya karena ada pencabutan tersangka, otomatis demi hukum DPO melekat dugaan tindak pidana yang disangkakannya gugur perkaranya,” lanjutnya.
Dengan alasan bahwa laporan polisi pada 30 November 2024 telah habis tangal atau 14 hari dihitung sesuai aturan, 20 Desember itu lewat waktu dari batas kewenangan polisi dan bukan karena salah dan lalai dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
“Kami berpendapat karena beberapa alasan, salah satunya status tersangka telah dicabut polisi dan kadaluwarsa. Ya, hukum DPO cabut perkara dihentikan demi hukum,” ungkapnya.
“Penyerahan pemberitahuan pencabutan tersangka, cabutan DPO, disampaikan di sidang praperadilan tangal 3 Januari 2025, otomatis 3 Januari pun kita sikapi dengan pencabutan praperadilan. Obyek praperadilan sudah dicabut,” pungkasnya.
Salah satu alasan pencabutan karena status tersangka telah dicabut dan perkara telah dihentikan oleh termohon.
Ar/Ed. MN