LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024, Kiskandar dicabut.
Diketahui, pada 19 Desember 2024 lalu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 telah dicabut oleh Kepolisian Ressor Kota (Polresta) Sleman.
Ini yang menjadi objek hukum selanjutnya, kuasa hukum Kiskandar (tersangka dalam DPO), Alouvie, RM, S.H., M.H., CMe., CTL., CPCLE. , dan kawan-kawan mengajukan permohonan pencabutan permohonan praperadilan atas nama Kiskandar.
Menurut Penasehat Hukum (PH) pemohon, ada kesalahan penerapan peraturan perundangan dalam perkara ini. Semestinya regulasi yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor: 1 Tahun 2015, namun penyidik menggunakan Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor: 1 Tahun 2015.
Menurut Iwan Setyawan, saat dikonfirmasi LimaSisiNews beberapa waktu lalu (01/01/2024) bahwa pencabutan status DPO dianggap telah menciderai hukum.
“Keputusan itu sangat menciderai hukum,” tandasnya.
Keputusan tersebut sebagai gambaran lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Secara regulasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, kuasa hukum Kiskandar, Alouvie yang juga salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor 01 (Kustini – Sukamto) menjelaskan terkait pencabutan status DPO atas nama kliennya (Kiskandar) bahwa penerapan UU karena adanya penetapan tersangka sudah dicabut oleh Polresta Sleman, obyeknya praperadilan penetapan tersangka salah satunya.