Dijelaskan, tujuan khusus aplikasi Siwaslih untuk memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini serta hasilnya ke Bawaslu Palas, sehingga dapat mencegah potensi pelanggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Selain itu, Siwaslih juga dapat memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang serta melakukan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran.
“Secara umum tujuan dari Siwaslih untuk memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pimpinan, di samping itu juga untuk meningkatkan kinerja Bawaslu,” tuturnya.
Gabriel/Ed. MN