LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Praktisi hukum, Musthafa, S.H., memberikan pandangannya terkait vonis kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meskipun kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Menurut Musthafa, putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan konsistensi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
“Dengan kerugian negara yang begitu fantastis, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman yang mencerminkan beratnya dampak kasus ini. Vonis ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Musthafa, S.H., dalam pernyataan persnya, Jumat (27/12/2024).
Musthafa menilai bahwa putusan hakim ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga mengkritik hakim yang terlihat mengabaikan aspek kerusakan sosial dan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan pihak terkait.
“Dalam kasus ini, kita melihat potensi adanya judicial corruption atau intervensi pihak-pihak tertentu. Apalagi jika mengingat adanya ketimpangan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, ini memerlukan pengawasan lebih serius,” tambah Musthafa.
Ada Apa di Balik Putusan Hakim?
1. Indikasi Tekanan atau Intervensi
Vonis Ringan