RDTR Kawasan Sleman Barat, Irene menjelaskan, yang mencakup Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, Kapanewon Moyudan, dan Kapanewon Godean, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021.
Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Tengah yang meliputi 5 (lima) kapanewon ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023. Kelima kapanewon tersebut adalah Kapanewon Depok, Kapanewon Gamping, Kapanewon Mlati, Kapanewon Ngaglik, dan Kapanewon Sleman.
Sementara itu, RDTR Kawasan Sleman Utara yang meliputi Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan Kapanewon Cangkringan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman,” tutup Irene.
AR/Irene