Sementara itu Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terkait video tersebut yang disinyalir ada dugaan kampanye terselubung dari sang petahana.
“Coba hubungi Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra,” tuturnya singkat, Kamis (05/09/2024).
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 hanya diikuti dua bakal pasangan calon (paslon). Tiap pasangan ada petahana yang kembali mencalonkan diri. Dua bakal pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Sleman adalah calon bupati petahana, Kustini Sri Purnomo yang kembali maju menggandeng Sukamto.
Pasangan ini akan bertarung memperebutkan kursi kepala daerah melawan Mantan Sekda Sleman, Harda Kiswaya yang maju berpasangan dengan Danang Maharsa, wakil bupati petahana.
Terkait ini, Bawaslu Sleman pun mulai memetakan potensi kerawanan. Satu di antaranya, adalah potensi terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan, Pilkada yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon menyebabkan masyarakat Sleman memiliki pilihan terbatas.
“Apalagi sifatnya head to head yang berpotensi memicu kerawanan sosial di masyarakat. Dua bacalon masih menjabat petahana juga berpotensi pelibatan ASN di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Yuwan.
Dari jawaban tersebut tentunya belum ada ketegasan dari Bawaslu Sleman terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang petahana.
Padahal sudah jelas dalam PKPU No.15 Tahun 2017 Pasal 89 menjelaskan bahwa:
(2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih.
(3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Itu sudah menunjukkan bahwa ketika memang ada temuan, Bawaslu harus segera mengkaji informasi tersebut, apa lagi sumbernya dari masyarakat langsung.
Arifin & Tim/Ed. MN