LimasisiNews, Asahan –
Seorang nelayan diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari nelayan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar.
Sambung Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial DR (37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (29/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Dusun II Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, jelas Kapolsek.
“Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut”, kata Kapolsek.
Saat diintrogasi petugas tersangka DR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial AL (40) dan inisial P (45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO). Ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tersebut kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, tegas Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran, MP. SH.
(D.Silalahi)