Edy menambahkan, BK yang baru sudah memanggil teradu dan kemarin sudah mendengarkan pengadu, dan rencana memanggil saksi-saksi.
“Nanti masih ada sidang lanjutan kalau sudah ada keputusan BK. Nanti dilaporkan di rapat paripurna. Intinya sudah ada progres terkait pemeriksaan kasus tersebut,” tambahnya.
“Sebetulnya kasus itu juga sudah disampaikan di pengadilan. Pengadu dan istri pengadu serta saksi-saksi sudah diperiksa di pengadilan, dan hasilnya belum ada saksi yang menguatkan terkait kasus yang dituduhkan,” pungkasnya.
Diketahui, massa dalam aksinya menuntut oknum anggota DPRD Klaten yang diduga melakukan perbuatan asusila tersebut dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD.
Ar/Ed MN