Selain tilang, Satgas IV juga memberikan teguran langsung dan tertulis kepada 180 pelanggar, termasuk yang tidak menghidupkan lampu utama kendaraan roda dua saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, dan parkir tidak pada tempatnya.
Terkait tilang, pelanggar dapat menebusnya dengan cara menunjukkan STNK kendaraan, membawa Helm SNI, mengganti knalpot ke standar, kendaraan harus dilengkapi BPKB dan membayar denda tilang melalui BRIVA.
Selain itu, 14 unit kendaraan roda dua masih menjadi barang bukti di Polres Samosir dan berkas tilang telah diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan pada tanggal 14 September 2023.
Selama Operasi Zebra Toba 2023 yang masih berlangsung, terdapat 2 kejadian laka lantas yakni satu kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) antara kendaraan roda enam kontra kendaraan roda empat dan satu kasus kendaraan roda dua kontra pejalan kaki.
Operasi ini adalah langkah penting Polres Samosir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalulintas, keselamatan di jalan raya dan memastikan Kamseltibcarlatas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas), Pemilihan Umum (Pemilu) damai pada tahun 2024 berjalan dengan baik.
Semua pihak diharapkan untuk patuh terhadap peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
TBN/ed. MN