LimasisiNews, Sukabumi –
Sebelumnya, ribuan miras dari berbagai merek dimusnakah oleh Polres Sukabumi pada hari Kamis (30/12/2021). Kini, Polres Sukabumi kembali berhasil gagalkan peredaran Narkoba dan Narkotika yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru di wilayah Palabuhanratu Sukabumi.
Dalam Konferensi Persnya, Sabtu 01 Januari 2022. Polres Sukabumi di Hotel Agusta ekspos hasil penangkapan peredaran narkoba jelang pergantian tahun baru 2001 ke 2022, Polres Sukabumi melalui Sat Narkoba berhasil gagalkan peredaran Puluhan Ribu narkoba dan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu 0,41 gram, Handphone, Merk Oppo warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong), buah pipel kaca.
Selain itu, barang bukti Narkotika jenis Ganja kering 55 gr. Narkotika jenis Obat Keras terbatas (OKT) 31.534 butir.
Jumlah yang diaman dalam kasus ini sebanyak 6 Orang laki-laki.
Pasal yang dipersangkakan Kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan, untuk obat keras terbatas yaitu paling lama 10 tahun. “Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang- undang RI serta No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman paling lama 10 tahun,” jelas Kapolres.
Dijelaskan pula, modus operandi para terduga tersangka tersebut dengan ditempel-tempel di tempat tertentu dan juga ada yang pesan langsung.
(Red)