Menanggapi hal tersebut, salah satu praktisi hukum di Sleman Iwan Setyawan mengatakan kalau saat ini sudah ditetapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Menurutnya, mau berapa pun saksinya, tetap hanya saru alat bukti saksi yang dibutuhkan.
“Kalau masih cari saksi dan alat bukti lagi,.terus targetnya apa? Ngumpulin saksi atau menyelesaikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang kerugiannya sudah ditetapkan Rp10 miliar. Karena saksi satu orang atau pun 1.000 orang, tetap hanya satu alat bukti saksi. Sedangkan dalam suatu perkara hanya minimal dua alat bukti sudah bisa diajukan ke persidangan,” papar Iwan.
Iwan juga menekankan, Kejari Sleman tidak perlu takut dan harus tegas dalam penegakan hukum.
“Tidak perlu takut dalam penegakan hukum. Kalau memang salah segera saja tentukan salahnya dan jadikan tersangka. Kalau tidak segera umumkan tidak ada tindak pidana korupsi, clear (jelas-Red) semuanya, dan ada kepastian hukum buat semuanya,” tandasnya.
Iwan juga menegaskan bahwa dalam penanganannya, Kejari Sleman terlalu lamban dan seolah-olah mengulur-ulur waktu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini.
Ar/Ed.MN