Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Mei 2022, atas perlakuan tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana Pasal 76E jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 53 KUHP.
Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) potong kaos berlengan pendek berwarna hitam yang bertulisan YVES SAINTLAURENT, 1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, dan 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban Friska Simarmata, SH menyampaikan, “Terima kasih kepada Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya, begitu juga kepada rekan pers yang telah meliput kegiatan press release hari ini.
NN/ed. MN