LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Pers Release digelar di Polres Samosir, dipimpin oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H.; dan dihadiri oleh Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, S.H., M.H.; Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut, Kompol. Uli Lubis, S.H.; Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum, D. Hetriadi; Kanit PPA Polres Samosir, IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk.; dan segenap insan pers media cetak dan online se Kabupaten Samosir.
Dalam kegiatan Press Release tersebut dipaparkan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut dan Polres Samosir.
Sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022, anak perempuan berinisial MS, (13), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Desa Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, mendapat perlakuan keji oleh ayah kandungnya sendiri, LS, (40), yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani, dengan modus tersangka menyuruh korban untuk mengurut dirinya dan melangsungkan rencana bejatnya.
Tidak tahan lagi atas perlakuan ayahnya yang bejat itu, korban menceritakan kejadian itu kepada salah satu tenaga pengajar di sekolahnya, yaitu R. Mendengar kisah tragis yang dialami siswanya itu, R langsung memiliki inisiatif untuk melaporkan tersangka ke Polisi.