LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
ES (69), mendatangi Sat. Reskrim. Polres Klaten, Jawa Tengah untuk menanyakan tindak lanjut proses penyidikan kasus dugaan pencabulan oleh anak tirinya terhadap putri kandungnya yang masih balita.
“Saya sudah lapor ke Polres dan sudah diteliti, tapi kok prosesnya lama sekali. Saya sampai menanyakan ke Kejaksaan juga,” ucap ES kepada awak media di Mapolres Klaten, Selasa (04/04/2023).
ES menuturkan bahwa dugaan pencabulan tersebut diketahui pada 22 Juli 2022. Saat itu putrinya yang baru berusia 3 tahun diketahui berdarah di bagian alat vitalnya. Kepada sang ayah, bocah itu mengaku kalau kondisi itu ada atas perbuatan kakak tirinya.
“Saya langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagaswaras untuk memeriksakan putri saya. Saya juga sempat ke Dinas Sosial, dan akhirnya (membuat) laporan tertulis ke Polres,” tuturnya.
Setelah membuat laporan, ia diminta oleh Polisi untuk mendapatkan hasil visum ke rumah sakit. Hasilnya ada luka robek pada alat vital putrinya.
“Kejadiannya di depan TV saat ibunya tidur. Saat saya ajak jalan-jalan ke Kecamatan Pedan. Ia menangis melihat ponsel dijual di toko, sehingga saya tahu,” ucap ES.