LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Kepala Satuan Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia dan Waspada (Kasat Samapta) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), AKP Ganda Sibarani dilaporkan oleh seorang janda, Timur Shabana Dalimunthe (45) warga Hutabaru Nangka ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Propam Polda Sumut).
Laporan tertuang dalam surat pengaduan ke Propam nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN yang ditujukan ke Kabid Propam Polda Sumut dan diterima melalui SUb Bag Yanduwn (Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan), AIPTU Holong Samosir pada Selasa (10/09/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam surat dituliskan pelapor (Timur Sahbana Dalimunthe) berisi keberatan terhadap terlapor (AKP Ganda Sibarani) atas mobilnya jenis Pajero Sport warna putih BK 1405 AEN diambil oleh terlapor, di mana sebelumnya pelapor menjual mobilnya tersebut kepada terlapor senilai Rp260 juta pada 31 Desember 2023 lalu.
Kemudian terlapor telah membayar dengan cara transfer kepada pelapor sebesar Rp150 juta dan terlapor meminta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kepada terlapor dengan alasan mau me-leasing-kan supaya dapat melunasi sisanya Rp110 juta namun terlapor tidak memberikan sisanya hingga saat laporan dibuat
Surat pengajuan Timur Sahbana Dalimunthe itu juga melampirkan bukti transfer atas nama Ratna Mutiara Sibara ke rekening milik pelapor tertanggal 1 dan 3 Januari 2024.