LimaSisiNews
Minggu, 1 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 17 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu pekan November 2022. (Foto: Ant./Aditya Rohman).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 17 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu pekan November 2022. (Foto: Ant./Aditya Rohman).

Selama Sepekan, Polres Sukabumi Ringkus Belasan Pengedar Narkoba

by REDAKSI
11/11/2022
in Hukrim, TNI Polri
16
SHARES
105
VIEWS

Kepala Satuan Resersr (Kasatres) Narkoba Polres Sukabumi, AKP. Kusmawan menambahkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba itu dengan ditempel pada tempat-tempat tertentu dan setelah uang ditransfer, tersangka baru memberitahu lokasi penyimpanan narkoba yang dipesan konsumennya melalui pesan pendek atau WhatsApp.

Hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mendapatkan narkoba itu dari wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pemasok narkoba kepada tersangka. Biasanya pengedar narkoba ini mempunyai jaringan masing-masing,” ujar Kusmawan.

Ia menambahkan, para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara tersangka pengedar minuman keras dikenakan tindak pidana ringan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol yang sanksinya denda atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Ant./MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji: Tidak Ada Penganiayaan, Hanya Spontanitas Antara Santri Dengan Santri

Mei 31, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Yayasan pondok pesantren Ora Aji, melalui kuasa hukumnya Adi Susanto membantah adanya dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh...

Oknum Kades dan bendahara Desa Punggulan saat di tahan dan digiring di Kejaksaan Negeri Asahan.(mass)

Korupsi Dana Desa, Kades Dan Bendahara Desa Punggulan Asahan Gol Ditahan Jaksa

Mei 27, 2025

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Oknum Kepala Desa(Kades) dan bendahara Desa Punggulan kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara resmi...

Robert Pardede & Temaner Silalahi Diduga Jual Jabatan Pada ASN Pemko Pematangsiantar

Mei 23, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Oknum-oknum yang mengaku dekat dengan kepala daerah Kota Pematangsiantar diduga memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dengan jual jabatan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji: Tidak Ada Penganiayaan, Hanya Spontanitas Antara Santri Dengan Santri

Mei 31, 2025
Jakarta

Tingkatkan Kerjasama Pariwisata dan Budaya, Sepakat Tingkatkan Kolaborasi di Sektor Gastronomi dan Warisan Budaya

Mei 31, 2025
Ekonomi

Mentan: Terima Kasih Kepada Petani dan Seluruh Stakeholders Atas Capaian Spektakuler 4 Juta Ton Cadangan Beras

Mei 30, 2025
Banten

Pantai Karang Berem Bisa Jadi Pilihan Untuk Tempat Wisata Menawarkan Banyak Keindahan

Mei 30, 2025
DI Yogyakarta

Kadinkopukm Tina Hastani: Ketepatan Dalam Pemilihan Pengurus Pengawas Merupakan Kunci Keberhasilan KDMP

Mei 30, 2025
Jawa Tengah

Sambut Kunjungan Macron ke Candi Borobudur, Menteri Ekraf Sebut Ini Sebuah Penghargaan Terhadap Karya Agung Leluhur

Mei 29, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/