Ia juga mengatakan bahwa Partai Golkar belum dapat memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Sahat Simanjuntak karena belum berkomunikasi.
“Kan, baru tadi malam, ya. Kita belum tahu. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Lodewijk, belum ada permintaan bantuan hukum yang diajukan Sekretaris DPD Golkar Jawa Timur itu kepada DPP Partai Golkar.
“Yang jelas, kita punya Bakumham (Advokasi Hukum dan HAM), tapi tergantung dari beliau minta atau tidak. Biasanya, sih, yang gini-gini mereka enggak minta,” kata Lodewijk.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya yang terdiri atas staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam.
Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.
Ant./MN