LimaSisiNews
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Sejarah Kavling Lahan Kosong Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan Jadi Milik PT KIM, Jadi Pertanyaan Besar Bagi Praktisi Hukum LSM Penjara-PN Medan Deli

by Redaksi
19/11/2024
in Hukrim, Medan
26
SHARES
175
VIEWS

LimaSisiNews, Medan (Sumut) –

Hendrik Kurniawan, S.H., CPM, seorang praktisi hukum mempertanyakan undangan oleh PT. KIM (Kawasan Industri Medan) kepada masyarakat yang pernah menduduki lahan di Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan Jalan Mangaan 7 Lingkungan 16, selama kurang lebih 20 tahun, yang kemudian digusur karena PT. KIM mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan. Undangan tersebut meminta masyarakat untuk hadir/ikut di Acara Diskusi Prores Pengosongan Lahan, yang digelar pada Senin (18/11/2024) di Aula Kantor Lurah Mabar – Jalan Rumah Potong Hewan No. 145, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Hendrik Kurniawan, S.H., CPM., kepada awak media pada Selasa (19/11/2024).

Di samping sebagai pemilik usaha “Klinik Problem” yang juga dijuluki sebagai “Dokter Spesialis Problem”, Hendrik Kurniawan yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum di Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparat – Pembaruan Nasional (LSM Penjara – PN) selain mempertanyakan ia juga mengungkapkan rasa kesalnya atas sikap dan tindakan PT. KIM terhadap masyarakat.

Ia menuturkan bahwa hingga saat ini masih terngiang dalam benaknya saat menunaikan andil dan perannya melalui kehadiran LSM yang menaunginya untuk membela masyarakat saat masyarakat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi yang digelar pada Kamis (14/11/2024) lalu di lokasi lahan yang pernah mereka tempati yang kemudian harus ditinggalkan sempat menjadi berita hangat dan viral di publik bahkan juga di kalangan instansi pemerintahan.

Menurut pengakuan seorang warga yang enggan namanya disebut dan sempat juga menepati lahan tersebut bahwa warga terpaksa mengosongkan atau meninggalkan lahan tersebut karena warga menerima surat dari pihak PT. KIM yang isinya berupa perintah untuk segera mengosongkan lahan tersebut hingga pada tanggal yang telah ditentukan. Apabila perintah tersebut tidak segera diindahkan maka seluruh bangunan akan dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat (excavator) tanpa ada keringanan dan kompensasi ganti rugi dari PT. KIM. Akibatnya, karena dirasa tidak akan bisa lagi ada kesepakatan dan negoisasi lain, seperti pertambahan waktu untuk mengosongkan lahan maka masing-masing warga terpaksa membongkar secara manual bangunan tempat tinggal mereka.

Dari pertemuan dengan warga yang diundang dalam acara diskusi tersebut, pihak PT. KIM menjelaskan beberapa point tentang keberadaan lahan tersebut. Pihak PT. KIM antara lain mengatakan bahwa pada tahun 1992 PT. KIM membeli lahan yang ada di Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan Jalan Mangaan 7 Lingkungan 16 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli untuk tujuan pengembangan perusahaan. Saat itu pembelian dilakukan oleh Drs. J. Lumban Tobing selaku perwakilan dari PT. KIM dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah (SPMHT) yang ditandatangani oleh warga.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Ilustrasi

Parah! Diduga Seorang Ustadz Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Mei 17, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - FA, oknum ustadz sekaligus guru ngaji di salah satu masjid yang ada di Kampung Purwodiningratan, RW...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Jogja Bakal Jadi Ibu Kota Buku Dunia, Paniradya Pati Keistimewaan DIY: Butuh Komitmen Semua Pihak

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/