Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah diamankan 1 (satu) orang laki laki, Diduga kasus Narkotika jenis shabu sbb :
– TKP :
Jl. Garuda Lk. IV Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
– TERSANGKA :
1) JUNAIDI als EDI, 47thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Garuda gg.cendrawasih Lk. IV Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
– WAKTU KEJADIAN :
Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, sekitar pukul 22.00 wib.
– BARANG BUKTI :
– 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gram
– 1 (satu) unit Hp. Merk NOKIA warna hitam dengan sim card 085261927778
– 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna
– uang Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
– KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
• Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Beting Kuala Kapias PT Timur Jaya Teluk Nibung, ada 1 (satu) orang Laki-Laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu
• Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat resnarkoba IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.
. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu berada disamping kanan pelaku
• Kemudian dilakuakan introgasi terhadap TSK, oleh TSK menerangkan bahwa narkotika yg terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 (lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Gar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
(Dewanto Silalahi/ed.Nova)