11 Agustus 2021
Tanjung Balai-Sumut , Lima Sisinews.com
Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menyampaikan bahwa di Beting Kuala Kapias PT. Timur Jaya Teluk Nibung, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Lalu, atas informasi tersebut, Sat. Res. Narkoba, yang dipimpin oleh Kanit Lidik II, IPDA N. Tamba segera bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Selasa (10/08/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
Setiba di TKP, benar, petugas ada melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang berdiri. Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, yang kemudian identitasnya diketahui Junaedi alias Edi, (47), Islam, wiraswasta, warga Jalan Garuda, Gang Cendrawasih Lingkungan IV Kelurahan Beting Kuala, Kecamatan, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah pengangkapan, saat dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 (satu) plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di samping kanan pelaku.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan dari keterangannya diketahui bahwa 1 (satu) bungkus dengan bruto (berat kotor) 5,14 gram tersebut adalah benar miliknya.
Selain narkotika, dari tersangka juga disita 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia, hitam dengan Nomor Kartu )852 6192 XXXX, 1 (satu) lembar kertas timah rokok Sampoerna, dan uang Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti miliknya dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Dewanto Silalahi/ed.Nova)