Diingatkan, kasus penyalahgunaan sertifikat tanah dengan dalih pinjam uang lewat perorangan yang terjadi di Sumowono menjadi pelajaran penting.
“Pertama kali yang harus dilakukan, sertifikat itu difotokopi. Selain sebagai arsip juga menjadi upaya pencegahan jika yang asli hilang atau kasus lainnya,” ujarnya.
Kepala BPN / Kantah Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista menjelaskan total target penyelesaian sertifikat PTSL tahun 2023 sebanyak 26.139 bidang tanah. Saat ini sudah diselesaikan 17.629 sertifikat atau 67,44 persen.
Bidang tanah yang telah bersertifikat itu tersebar di 30 desa di Kecamatan Tuntang, Bancak, Bergas, Ambarawa, Pringapus, Banyubiru, Getasan, Suruh dan Tengaran. Arya optimis target dapat diselesaikan sampai akhir tahun ini.
“Kami mengajukan penambahan 10 ribu lagi dan secara prinsip sudah disetujui Pusat. Usulan penambahan karena melihat antusiasme warga,” pungkasnya.
Arifin