LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sebanyak tujuh unit kerja Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) meraih anugerah zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen-PAN-RB RI), Jumat (03/01/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Kep/2172/XII/2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes. Pol. Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa dalam SK tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Kemen-PANRB selaku Tim Penilai Nasional dan penjamin kualitas menetapkan 22 unit kerja Polri yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Dari 22 unit kerja tersebut, tujuh di antaranya merupakan unit kerja Polda DIY yakni Itwasda, Birorena, Ditresnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, Bidkum dan Polres Gunungkidul,” tambahnya.